MAKALAH
TENTANG
AMDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)
LOGO SEKOLAH
N
A M A :
KELAS :
SEKOLAH ..........................................................
TAHUN PELAJARAN ............
KATA
PENGANTAR
Assalamu
‘alaikum Wr. Wb
Puji dan
syukur kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah penulis
dapat menyesaikan penulisan Makalah ini. Adapun
judul Makalah yang penulis buat adalah “AMDAL (Analisis
Dampak Lingkungan)
Penulis
mengakui dalam makalah ini mungkin masih banyak terjadi kekurangan sehingga
hasilnya jauh dari kesempurnaan. Penulis sangat berharap kepada semua pihak
kiranya memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun, demi kesempurnaan makalah ini dan juga untuk pembuatan makalah penulis
berikutnya.
Besar
harapan penulis dengan terselesaikannya makalah ini dapat menjadi bahan
tambahan bagi penilaian guru bidang studi dan mudah-mudahan isi dari makalah
penulis ini dapat di ambil manfaatnya oleh semua pihak yang membaca makalah
ini.
Ucapan
terima kasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penulis
dalam penyusunan makalah ini sehingga makalah ini terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.
Padang, Januari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ...................................................................................... 1
1.4.
Tujuan Penulisan .................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian AMDAL .............................................................................. 2
2.2.
Kegunaan AMDAL .............................................................................. 2
2.3. Tujuan AMDAL..................................................................................... 3
2.4. Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pelaksanaan
AMDAL................ 3
2.5. Dokumen-Dokumen AMDAL............................................................... 4
2.6. Prosedur AMDAL.................................................................................. 4
2.7. Yang Menyusun AMDAL..................................................................... 7
2.8. UKL dan UPL........................................................................................ 8
2.9. Keterkaitan AMDAL Dengan Dokumen Atau Kepentingan
Lingkungan.............................................................................................. 9
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan............................................................................................ 11
3.2.
Saran...................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Balakang
AMDAL
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental
Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang
pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu
proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat
m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini,
tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental
Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
Sebenarnya
AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP
No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan
pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan
bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat
dan tidak mengorbankan lingkungan hidup.
1.2. Tujuan Penulisan
Secara umum penulisan makalah ini adalah agar siswa ataupun masyarakat
lebih memahami tentang pengertian, kegunaan dan bagian – bagian AMDAL
serta mengetahui bagaimana proses dari AMDAL tersebut dan dampak yang
diakibatkan oleh buruknya pengaturan lingkungan bagi manusia.
Adapun secara khusus yakni untuk memenuhi tugas kewirausahaan yang
diberikan kepada kelompok kami.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian AMDAL
AMDAL
merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan
kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang
dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial- ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan).
Agar
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat
perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
2.2 Kegunaan AMDAL
1.
Bahan bagi perencanaan pembangunan
wilayah
2.
Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
3.
Memberi masukan untuk penyusunan
disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.
Memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.
Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6.
memberikan alternatif solusi
minimalisasi dampak negative
7.
digunakan untuk mengambil keputusan
tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan
2.3 Tujuan AMDAL
1.
Untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan
pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak
lingkungan hidup.
2.
Untuk menduga ata memperkirakan
dampak yang mungkin timbul sebagai akibat suatu kegiatan atau proyek
pembangunan yang direncanakan.
3.
Untuk memperkecil dampak negative
dan memperbesar dampak positif dari kegiatan manusia terhadap linngkungan.
2.4 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pelaksanaan AMDAL :
1.
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
2.5 Dokumen-Dokumen AMDAL
1.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL). Adalah ruang lingkup studi analisis dampak
lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan.
2.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (ANDAL). Adalah telahan secara cermat yang mendalam tentang kualitas
suatu kegiatan proyek yang direncanakan.
3.
Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL). Adalah merupakan dokumen yang memuat upaya, program
dan/upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangidampak penting
lingkunganyang bersifat negative yang timbul sebagai akibat dari proyek
4.
Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan
lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau
kegiatan.Apabila rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam waktu
3(tiga) tahun, maka dianggap kadaluarsa. Sedangkan apabila terjadi perubahan
lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat
lainsebelum pada waktu rencanausaha atau kegiatan dilaksanakan, maka dianggap
gugur atas kekuatan Peraturan Pemerintah(PP) mengenai AMDAL tesebut.
2.6 Prosedur
AMDAL
1. Proses
Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses
penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana
kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan
Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses
Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman
serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam
Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses
Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses
awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak
penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk
menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap
Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi,
menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil
akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Proses
penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
5. Proses
penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan
dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki/ menyempurnakan
kembali dokumennya.
2.7 Yang Menyusun AMDAL
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal
cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
09/2000.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
proses AMDAL
1.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi
yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di
Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi
pengelola lingkungan hidup Provinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan
di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur
pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak
diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi
keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi
dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2.
Pemrakarsa adalah orang atau badan
hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
akan dilaksanakan.
3.
Masyarakat yang berkepentingan
adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses
AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak
tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor
pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor
pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam
proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati.
2.8 UKL dan UPL
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup).
Kegiatan
yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan
lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL
merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan
prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan
formulir isian yang berisi :
1.
Identitas pemrakarsa
2.
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
3.
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
4.
Program pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
5.
Tanda tangan dan cap
6.
Formulir Isian diajukan pemrakarsa
kegiatan kepada :
7.
Instansi yang bertanggungjawab di
bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang
berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
8.
Instansi yang bertanggungjawab di
bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi
lebih dari satu Kabupaten/Kota
9.
Instansi yang bertanggungjawab di
bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk
kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
2.9. Keterkaitan AMDAL Dengan Dokumen Atau Kajian
Lingkungan
a. AMDAL-UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan
menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan
bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya. AMDAL
dan Audit Lingkungan Hidup Wajib.
Bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan
hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan
di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan
kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit
Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun
2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana
kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali
terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan
yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL
baru.
b. AMDAL dan
Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan
yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk
meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit
lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang
bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan
umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan
perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL
tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen
AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk
disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki”
ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang
bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa,
termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan
penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dewasa ini
kesadaran terhadap lingkungan hidup di negara indonesia semakin membaik,
walaupun masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hal
ini di butkikan dengan gencarnya isu-isu lingkungan yang mulai banyak digembar
gemborkan di media massa, salah satunya adalah tentang analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) suatu kawasan. namun ironisnya sampai saat sekarang masih
banyak masyarakat yang masih belum mengerti AMDAL, bahkan AMDAL yang notabene
Tata cara penyusunannya telah diatur di dalam (PermenLH no 08 tahun 2006
tentang pedoman penyusunan AMDAL) secara jelas, seringkali penyusunan AMDAL
hanya dengan meng-copy paste dari AMDAL yang lainnya.
Dalam
pelaksanaan penyusunan AMDAL , terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan,
yaitu:
1.
Penentuan kriteriawajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/ menerapkan
penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step
scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
3.2 Saran
– saran
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia belum
memiliki arah yang jelas, hal ini dapat dilihat dari kurangnya komitmen
pemimpin dan masyarakat bangsa ini untuk menjaga kelestarian dan
keberlangsungan lingkungan hidup. Sejak pencanangan program pembangunan
nasional, berbagai masalah lingkungan hidup mulai terjadi. Masalah lingkungan
hidup tersebut antara lain, adanya berbagai kerusakan lingkungan, pencemaran di
darat, laut dan udara, serta berkurangnya berbagai sumber daya alam.
Demikianlah Makalah AMDAL
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih
Dibuat Oleh : Amanah Cengkeh Padang
Demikianlah Makalah AMDAL
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih
Dibuat Oleh : Amanah Cengkeh Padang
No comments:
Post a Comment