MAKALAH
TENTANG
Modal Dasar Pengembangan Industri Pariwisata
LOGO SEKOLAH
DISUSUN
OLEH :
N
A M A : …………………………
KELAS : …………………………
SEKOLAH .........………………
TAHUN PELAJARAN .............................
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami ucapkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami
sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan baik.
Kami dapat menyelesaikan
makalah ini berkat bantuan berbagai pihak, baik bantuan berupa moril maupun
materil. Untuk itu kami mengucapkan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada
semua pihak yang telah ikut membantu terselesaikannya makalah ini.
Dan kami menyadari bahwa
makalah ini masih terdapat kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua terutama bagi kami penulis. Amin Allahumma Amin.
Padang,
Januari 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Istilah industri sering
diidentikkan dengan semua kegiatan ekonomi manusia yang mengolah barang mentah
atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Dari definisi
tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan manufaktur (manufacturing). Padahal, pengertian
industri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang
ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial. Disebabkan kegiatan ekonomi yang
luas maka jumlah dan macam industri berbeda-beda untuk tiap negara atau daerah.
Pada umumnya, makin maju tingkat perkembangan perindustrian di suatu negara
atau daerah, makin banyak jumlah dan macam industri, dan makin kompleks pula
sifat kegiatan dan usaha tersebut.
Dalam cakupan jenis-jenis
industry, terdapat jenis industry Pariwisata. Industri ini begerak di bidang pariwisata. Sebagian besar, industry pariwisata
di Indonesia berada di bawah kekuasaan Mentri Pariwisata. Kementrian tersebut,
bertugas mengatur dan mengembangkan Industri Pariwisata. Dalam pengembangan
Industry Pariwisata, Pemerintha Telah Mengatur Kebijakan-Kebijakannya Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025.
Pengembangan pariwisata,
peningkatan ekonomi, kesempatan kerja, perubahan gaya hidup, semuanya muncul
bersamaan. Semuanya erat hubungannya dengan perubahan lingkungan fisik yang
akan terjadi. Semua itu akan berakibat eksploitasi berlebihan terhadap
keberadaan sumber daya fisik lingkungan
Salah satu upaya yang
dilakukan dalam rangka mengurangi dampak yang ditimbulkan pariwisata massal.
Salah satunya adalah mengembangkan pariwisata alternatif yang merupakan bentuk
pengembangan pariwisata berkelanjutan yang berupaya untuk memberikan situasi
saling pengertian, solidaritas dan keadilan diantara wisatawan, pelaku
pariwisata dan lingkungannya
1.2. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian industri pariwisata?
2.
Apa tujuan pengembangan pariwisata ?
3.
Apa modal dasar pengembangan
pariwisata?
4.
Bagaimana pengembangan pariwisata ?
5.
Apa saja industri pariwisata di
Indonesia ?
6.
Apa peran pemerintah dalam
pengembangan industri pariwisata ?
1.3. Tujuan
Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian industri
pariwisata
2.
Untuk mengetahui tujuan pengembangan
pariwisata
3.
Untuk mengetahui modal dasar
pengembangan pariwisata
4.
Untuk mengetahui pengembangan
pariwisata
5.
Untuk mengetahui apa saja industri
pariwisata di Indonesia
6.
Untuk mengetahui bagaimana peran
pemerintah dalam pengembangan industri pariwisata
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Industri Pariwisata
Pengertian kata industri di
sini bukanlah suatu tempat untuk mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi.
Namun pengertian kata industri di sini lebih cenderung memberikan pengertian
industri pariwisata yang artinya kumpulan dari berbagai macam perusahaan yang
secara bersama-sama menghasilkan barang dan jasa ( Goods and Service ) yang dibutuhkan wisatawan pada khususnya dan
travel pada umumnya.
Menurut pandangan para ahli
industri pariwisata adalah :
1. Menurut W. Hunzieker (Yoeti,1994:38)
Industri Pariwisata adalah “ Tourism
enterprises are all business entities wich, by combining various means of
production, provide goods and services of a specially tourist nature ”.
Maksudnya industri pariwisata adalah semua kegiatan usaha yang terdiri dari
bermacam-macam kegiatan produksi barang dan jasa yang diperlukan para
wisatawan.
2. Menurut GA. Schmoll dalam bukunya Tourism
Promotion (Yoeti, 1985:143)
Industri pariwisata lebih cenderung berorientasi dengan menganalisa
cara-cara melakukan pemasaran dan promosi hasil produk industri pariwisata.
Industri pariwisata bukanlah industri yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
suatu industri yang terdiri dari serangkaian perusahaan yang menghasilkan
jasa-jasa atau produk yang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan itu
tidak hanya dalam jasa yang dihasilkan tetapi juga dalam besarnya perusahaan,
lokasi atau tempat kedudukan, letak secara geografis, fungsi, bentuk organisasi
yang mengelola dan metode permasalahannya.
3. Menurut Damarji (Yoeti, 1996:154)
Industri Pariwisata adalah rangkuman dari berbagai bidang usaha yang secara
bersama-sama menghasilkan produk-produk dan service yang nantinya secara
langsung akan dibutuhkan oleh wisatawan dalam perjalanan.
2.2. Tujuan Pengembangan Pariwisata Di Indonesia
Industri
pariwisata mulai dikenal di indonesia setelah dikeluarkan instruksi Presiden RI
No. 9 tahun 1969, di mana dalam Bab II pasal 3 disebutkan : Usaha-usaha
pengembangan pariwisata di Indonesia bersifat suatu pengembangan industri pariwisata
dan merupakan bagian dari usaha pengembangan dan pembangunan serta
kesejahteraan masyarakat dan negara.
Sesuai
dengan instruksi Presiden tersebut dikatakan bahwa tujuan pengembangan
pariwisata di Indonesia adalah:
1.
Meningkatkan pendapatan devisa pada khususnya dan pendapatan negara pada
umumnya, perluasan kesempatan serta lapangan kerja dan mendorong
kegiatan-kegiatan industri sampingan lainnya.
2.
Memperkenalkan dan mendayagunakan keindahan alam dan kebudayaan
Indonesia.
3.
Meningkatkan persaudaraan / persahabatan nasional dan internasional.
Dengan pernyataan tersebut, jelaslah bahwa usaha-usaha yang berhubungan
dengan kepariwisataan merupakan usaha yang bersifat Comercial. Hal tersebut dapat dilihat dari betapa banyaknya jasa
yang diperlukan oleh wisatawan jika melakukan perjalanan wisata semenjak ia
berangkat dari rumahnya hingga kembali ke rumahnya tersebut. Jasa yang
diperoleh tidak hanya oleh satu perusahaan yang berbeda fungsi dalam proses
pemberian pelayanannya.
Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam industri pariwisata, yaitu :
a. Travel Agent.
b. Perusahaan Angkutan (Transportasi).
c. Akomodasi perhotelan.
d. Bar dan Restoran.
e. Souvenir dan Handicraft.
2.3. Modal Dasar Pengembangan Industri Pariwisata
Indonesia memiliki potensi untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai
tulang punggung pembangunan nasional. Hal ini mengingat Indonesia memiliki
beberapa keunikan, antara lain:
a.
keragaman dan keindahan alam
b.
Keragaman suku dan adat istiadat
c.
Keragaman seni dan hasil kerajinan
rakyat, dan sebagainya.
Sebagaimana dinyatakan oleh
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Indonesia memiliki sumber daya yang dapat
dijadikan modal dasar pembangunan sektor pariwisata, yang terdiri dari:
a. Luas wilayah dan letak
strategis
Negeri ini merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia dan terletak di lokasi yang strategis di garis
khatulistiwa dengan jumlah pulau sekitar 17.408 pulau, dimana sekitar 60 % dari
seluruh wilayah terdiri dari air dan selebihnya berupa daratan. Bila
dibandingkan luas wilayah Indonesia hampir sama dengan luas seluruh benua Eropa
atau luas Amerika Utara. Panjang rentang dari ujung barat sampai ujung timur
mencapai 5.100 km dan panjang dari utara ke selatan sekitar 1.888 km. Letak
geografis Indonesia berada diantara benua Asia dan Australia serta lautan
Pasifik dan Samudera Hindia, yang beriklim tropis basah dengan penyinaran
matahari sepanjang tahun.
b. Sumber
Daya Alam
Wilayah Indonesia dengan iklim
tropisnya sepanjang tahun memiliki potensi kekayaan alam dan laut yang belum
sepenuhnya dieksploitasi. untuk kesejahteraan rakyat. Kekayaan, keragaman dan
keindahan alam baik di dasar lautan maupun di darat dapat menjadi daya tarik
tersendiri bagi para wisatawan baik dari dalam negeri maupun dari manca
negara.
c. Penduduk yang besar dan budaya yang beragam
Indonesia termasuk negara berpenduduk terbesar di dunia selain China, India
dan Amerika Serikat. Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku dengan
budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam, seni budaya, sejarah dan dialek
yang berbeda dapat menjadi modal besar bagi pengembangan kepariwisataan.
d. Stabilitas Keamanan
Keamanan dan toleransi merupakan syarat mutlak bagi tumbuh dan
berkembangnya industri pariwisata. Bangsa Indonesia yang sebelumnya dikenal
karena memiliki budaya tinggi, luhur, ramah, santun, beradab, dan sangat
toleran antar sesama, disadari atau tidak mulai berubah menjadi bangsa yang
mudah tersinggung, dan emosional. Munculnya kasus bom Bali dan kasus yang sama
di beberapa wilayah di Indonesia secara langsung dan seketika telah mengakibatkan
industri pariwisata kita jatuh terpuruk. Negara kita mulai dicap sebagai negara
teroris dan seakan telah kehilangan jati dirinya. Oleh karena itu marilah kita
membangun kembali citra negeri ini, mengembalikan kepercayaan dunia bahwa
negeri ini memang negeri yang beradab, berbudaya, santun dan toleran kepada
semua umat manusia.
e. Komitmen politik dari pemerintah
Komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk mempersatukan bangsa dan
menjadikan sektor pariwisata sebagai andalan dalam pembangunan ekonomi rakyat
akan berpengaruh langsung dan dapat menjadi modal dasar bagi pengembangan
industri pariwisata.
f. Keberhasilan pembangunan
Keberhasilan pembangunan telah memberikan dampak positif dalam pembangunan
dan pengembangan pariwisata di Indonesia. Prasarana dan sarana yang semakin
baik ,telah memberikan kemudahan dan citra positif bagi kepariwisataan
Indonesia.
Keberhasilan ini dapat dilihat dari
indikator-indikator sebagai berikut:
a.
semakin meningkatnya seni dan budaya
bangsa
b.
semakin meningkatnya sadar wisata
dan pertisipasi masyarakat dalam pembangunan pariwisata
c.
semakin dikenalnya objek dan daya
tarik oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara
d.
semakin meningkatnya kepedulian
terhadap lingkungan
2.4. Pengembangan Pariwisata
Suatu obyek
pariwisata harus memenuhi tiga kriteria agar obyek tersebut diminati
pengunjung, yaitu :
a.
Something to
see adalah obyek wisata tersebut harus mempunyai sesuatu yang bisa di lihat
atau di jadikan tontonan oleh pengunjung wisata. Dengan kata lain obyek
tersebut harus mempunyai daya tarik khusus yang mampu untuk menyedot minat dari
wisatawan untuk berkunjung di obyek tersebut.
b.
Something to
do adalah agar wisatawan yang melakukan pariwisata di sana bisa melakukan
sesuatu yang berguna untuk memberikan perasaan senang, bahagia, relax berupa
fasilitas rekreasi baik itu arena bermain ataupun tempat makan, terutama
makanan khas dari tempat tersebut sehingga mampu membuat wisatawan lebih betah
untuk tinggal di sana.
c.
Something to
buy adalah fasilitas untuk wisatawan berbelanja yang pada umumnya adalah ciri
khas atau icon dari daerah tersebut, sehingga bisa dijadikan sebagai oleh-oleh.
(Yoeti, 1985, p.164).
Dalam
pengembangan pariwisata perlu ditingkatkan langkah-langkah yang terarah dan
terpadu terutama mengenai pendidikan tenaga-tenaga kerja dan perencanaan
pengembangan fisik. Kedua hal tersebut hendaknya saling terkait sehingga
pengembangan tersebut menjadi realistis dan proporsional.
Agar suatu
obyek wisata dapat dijadikan sebagai salah satu obyek wisata yang
menarik, maka faktor yang sangat menunjang adalah kelengkapan dari sarana dan
prasarana obyek wisata tersebut. Karena sarana dan prasarana juga sangat
diperlukan untuk mendukung dari pengembangan obyek wisata.
Menurut
Yoeti dalam bukunya Pengantar Ilmu Pariwisata (1985, p.181), mengatakan :
“Prasarana kepariwisataan adalah semua fasilitas yang memungkinkan agar sarana
kepariwisataan dapat hidup dan berkembang sehingga dapat memberikan pelayanan
untuk memuaskan kebutuhan wisatawan yang beraneka ragam”.
Prasarana tersebut antara lain :
a.
Perhubungan
: jalan raya, rel kereta api, pelabuhan udara dan laut, terminal.
b.
Instalasi
pembangkit listrik dan instalasi air bersih.
c.
Sistem
telekomunikasi, baik itu telepon, telegraf, radio, televise, kantor pos
d.
Pelayanan kesehatan
baik itu puskesmas maupun rumah sakit.
e.
Pelayanan
keamanan baik itu pos satpam penjaga obyek wisata maupun pos-pos polisi untuk
menjaga keamanan di sekitar obyek wisata
f.
Pelayanan
wistawan baik itu berupa pusat informasi ataupun kantor pemandu wisata.
g.
Pom bensin
h.
Dan
lain-lain. (Yoeti, 1984, p.183)
Sarana
kepariwisataan adalah perusahaan-perusahaan yang memberikan pelayanan kepada
wisatawan, baik secara langsung maupun tidak langsung dan hidup serta
kehidupannya tergantung pada kedatangan wisatawan (Yoeti, 1984, p.184)
Sarana kepariwisataan tersebut adalah :
a.
Perusahaan
akomodasi : hotel, losmen, bungalow
b.
Perusahaan
transportasi : pengangkutan udara, laut atau kereta api dan bus-bus yang
melayani khusus pariwisata saja.
c.
Rumah makan,
restaurant, depot atau warung-warung yang berada di sekitar obyek wisata dan
memang mencari mata pencaharian berdasarkan pengunjung dari obyek wisata
tersebut.
d.
Toko-toko
penjual cinderamata khas dari obyek wisata tersebut yang notabene mendapat
penghasilan hanya dari penjualan barang-barang cinderamata khas obyek tersebut.
e.
Dan
lain-lain. (Yoeti, 1985, p.185-186)
Dalam
pengembangan sebuah obyek wisata sarana dan prasarana tersebut harus
dilaksanakan sebaik mungkin karena apabila suatu obyek wisata dapat membuat
wisatawan untuk berkunjung dan betah untuk melakukan wisata disana maka akan
menyedot banyak pengunjung yang kelak akan berguna juga untuk peningkatan
ekonomi baik untuk komunitas di sekitar obyek wisata tersebut maupun pemerintah
daerah.
2.5. Syarat Suatu
Objek Wisata Dapat Di Kembangkan
Layaknya suatu objek wisata
dapat dikembangkan, apabila memiliki syarat-syarat sebagai berikut (dalam
Syamsuridjal, 1997:2) yaitu :
a.
Attraction adalah
segala sesuatu yang menjadi ciri khas atau keunikan dan menjadi daya tarik
wisatawan agar mau datang berkunjung ketempat wisata tersebut. Atraksi wisata
terdiri dari 2 yaitu :
1.
Site Attraction, yaitu daya
tarik yang dimiliki oleh objek wisata semenjak objek itu ada.
2.
Event Attraction, yaitu daya
tarik yang dimiliki oleh suatu objek wisata setelah dibuat manusia.
b. Accessbility, yaitu kemudahan cara untuk mencapai tempat wisata tersebut.
c. Amenity, yaitu fasilitas yang tersedia didaerah objek wisata seperti akomodasi dan
restoran.
d. Institution,
yaitu lembaga atau organisasi
yang mengolah objek wisata tersebut.
2.6. Industri Parwisata Indonesia
1. Organisasi Industri Pariwisata
a. Organisasi Pariwisata Pemerintah ( Nasional )
Perubahan nama dan lingkup kegiatan lembaga:
1.
Tahun 1975
masalah pariwisata berada di bawah Departemen Perhubungan.
2.
Tahun 1984
Kepariwisataan Indonesia di bawah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
sejak awal pelita IV dengan Kabinet Pembangunan IV.
3.
Departemen
pariwisata, Pos dan Telekomunikasi berubah menjadi Departemen Pariwisata, Seni
dan Budaya pada masa pemerintahan BJ. Habibie.
4.
Tahun 1999
di bawah koordinasikan Departemen Pariwisata dan Kesenian.
5.
Kepariwisataan
pada Kabinet Gotong Royong dipimpin oleh Departemen Pariwisata, Seni dan
Budaya.
b. Organisasi Pariwisata Pemerintah ( Regional )
Asean
Tourism Forum ( ATF )
c. Organisasi Pariwisata Pemerintah ( Internasional )
United
Nation – World Tourism Organization ( UN-WTO ). Tujuan dibentuknya UN-WTO
adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata agar memberi
andil bagi pembangunan ekonomi, saling pengertian internasional, perdamaian,
kesejahteraan dan saling menghormati, berdasarkan hak-hak azazi dan kemerdekaan
bagi semua, tanpa membedakan ras, jender, bahasa dan / atau agama.
Keanggotaanya
dibedakan menjadi 3 kategori antara lain:
§
Anggota
Penuh ( Full Members )
§
Anggota
Sekutu ( Associate members )
§
Anggota
Afiliasi ( Affiliate Members )
d. Organisasi Pariwisata Swasta ( Nasional )
1.
Perhimpunan
Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI )
2.
Association
of the Indonesia Tours & Travel Agencies ( ASITA )
3.
Indonesia
Housekeeper Association ( IHKA )
4.
Himpunan
Pramuwisata Indonesia ( HPI )
e. Organisasi Pariwisata Swasta ( Internasional )
1) Internasional Hotel & Restoran Association (IHRA)
IHRA
merupakan perubahan dari Internasional Hotel Association yang didirikan pada
tahun 1947. IHRA adalah suatu organisasi swasta yang non profit dan merupakan
satu-satunya organisasi internasional yang secara khusus mengabdikan diri dalam
mempromosikan dan memperjuangkan kepentingan hotel dan restoran di seluruh
dunia.
2) Pasific Asia Travel Association ( PATA )
PATA secara
hukum berkedudukan di Honolulu, Hawai, merupakan organisasi pariwisata swasta
internasional yang didirikan terutama untuk mempromosikan kawasan Asia Pasifik
sebagai tujuan wisata mancanegara.
3) International Air Transport Association ( IATA )
Adalah
asosiasi transportasi udara yang bertujuan memajukan pertumbuhan pengangkutan
udara yang teratur, ekonomis dengan pelayanan rute-rute internasional yang
baik. IATA dibentuk pada tahun 1945 dan berpusat di Canada.
2.7.Peran Pemerintah dalam Pengembangan Kawasan Wisata
Sebagai industri perdagangan
jasa, kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung jawab atas
empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah atau kawasan pariwisata,
pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran
kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan dan penegakan peraturan
(regulation). Berikut ini adalah penjelasan mengenai peran-peran pemerintah
dalam bidang pariwisata tersebut di atas:
a. Perencanaan
PariwisataPariwisata merupakan
industri yang memiliki kriteria-kriteria khusus, mengakibatkan dampak positif
dan negatif. Untuk memenuhi kriteria khusus tersebut, memaksimalkan dampak
positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan sehubungan dengan
pengembangan pariwisata diperlukan perencanaan pariwisata yang matang.
Kesalahan dalam perencanaan akan mengakibatkan munculnya berbagai macam
permasalahan dan konflik kepentingan di antara para stakeholders. Masing-masing
daerah tujuan wisata memiliki permasalahan yang berbeda dan memerlukan jalan
keluar yang berbeda pula.
Dalam pariwisata, perencanaan
bertujuan untuk mencapai cita-cita atau tujuan pengembangan pariwisata. Secara
garis besar perencanaan pariwisata mencakup beberapa hal penting yaitu:
1.
perencanaan
pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan berbagai jenis
industri yang berkaitan dengan pariwisata,
2.
perencanaan
penggunaan lahan,
3.
perencanaan
infrastruktur yang berhubungan dengan jalan, bandar udara, dan keperluan
lainnya seperti; listrik, air, pembuangan sampah dan lain-lain,
4.
perencanaan
pelayanan sosial yang berhubungan dengan penyediaan lapangan pekerjaan,
pelayanan kesehatan, pendidikan dan kesejastraan sosial, dan
5.
perencanaan
keamanan yang mencakup keamanan internal untuk daerah tujuan wisata dan para
wisatawan.
b.
Pembangunan
Pariwisata
Pembagunan pariwisata umumnya
dilakukan oleh sektor swasta terutama pembangunan fasilitas dan jasa
pariwisata. Namun, pengadaaan infrastruktur umum seperti jalan, listrik dan air
yang berhubungan dengan pengembangan pariwisata terutama untuk proyek-proyek
yang berskala besar yang memerlukan dana yang sangat besar seperti pembangunan
bandar udara, jalan untuk transportasi darat, proyek penyediaan air bersih, dan
proyek pembuangan limbah merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain itu,
pemerintah juga beperan sebagai penjamin dan pengawas para investor yang
menanamkan modalnya dalam bidang pembangunan pariwisata.
c.
Kebijakan
Pariwisata
Kebijakan merupakan
perencanaan jangka panjang yang mencakup tujuan pembangunan pariwisata dan cara
atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang dibuat dalam
pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumen-dokumen resmi lainya.
Kebijakan yang dibuat permerintah harus sepenuhnya dijadikan panduan dan ditaati
oleh para stakeholders. Kebijakan-kebijakan yang harus dibuat dalam pariwisata
adalah kebijakan yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan
kesempatan kerja, dan hubungan politik terutama politik luar negeri bagi daerah
tujuan wisata yang mengandalkan wisatawan manca negara.
Umumnya kebijakan pariwisata
dimasukkan ke dalam kebijakan ekonomi secara keseluruhan yang kebijakannya
mencakup struktur dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kebijakan ekonomi
yang harus dibuat sehubungan dengan pembangunan pariwisata adalah kebijakan
mengenai ketenagakerjaan, penanaman modal dan keuangan, industri-industri
penting untuk mendukung kegiatan pariwisata, dan perdagangan barang dan jasa.
d.
Peraturan
Pariwisata
Peraturan pemerintah memiliki
peran yang sangat penting terutama dalam melindungi wisatawan dan memperkaya
atau mempertinggi pengalaman perjalanannya. Peraturan-peraturan penting yang
harus dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan tersebut adalah:
1.
peraturan
perlindungan wisatawan terutama bagi biro perjalanan wisata yang mengharuskan
wisatawan untuk membayar uang muka (deposit payment) sebagai jaminan pemesanan
jasa seperti akomodasi, tour dan lain-lain;
2.
peraturan
keamanan kebakaran yang mencakup pengaturan mengenai jumlah minimal lampu yang
ada di masing-masing lantai hotel dan alat-alat pendukung keselamatan lainnya;
3.
peraturan
keamanan makan dan kesehatan yang mengatur mengenai standar kesehatan makanan
yang disuguhkan kepada wisatawan;
4.
peraturan
standar kompetensi pekerja-pekerja yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian
khusus seperti seperti pilot, sopir, dan nahkoda.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Industri pariwisata merupakan kumpulan dari berbagai macam perusahaan yang secara bersama-sama
menghasilkan barang dan jasa ( Goods
and Service ) yang dibutuhkan wisatawan pada khususnya dan travel pada umumnya.
Modal Dasar pengembangan industri pariwisata adalah :
a. Luas wilayah dan letak strategis
b.
Sumber Daya Alam
c. Penduduk yang besar dan budaya yang beragam
d. Stabilitas Keamanan
e. Komitmen politik dari pemerintah
f. Keberhasilan pembangunan
Dalam
pengembangan pariwisata perlu ditingkatkan langkah-langkah yang terarah dan
terpadu terutama mengenai pendidikan tenaga-tenaga kerja dan perencanaan
pengembangan fisik. Kedua hal tersebut hendaknya saling terkait sehingga
pengembangan tersebut menjadi realistis dan proporsional.
Sebagai industri perdagangan
jasa, kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung jawab atas
empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah atau kawasan pariwisata,
pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran
kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan dan penegakan peraturan
(regulation).
3.2.Saran
Sebagai industri perdagangan
jasa, kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung jawab atas
empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah atau kawasan pariwisata,
pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran
kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan dan penegakan peraturan
(regulation). Dan peraturan itu telah di atur dalam peraturan pemerintah
republik indonesia nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional tahun 2010 –
2025.
Jika telah mengetahui
kebijakan-kebijakan peerintah tersebut, ada baiknya kita mematuhi segala
peraturan yang ada.
Demikianlah Makalah Modal Dasar Pengembangan Industri Pariwisata
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih
Dibuat Oleh : Amanah Cengkeh Padang
Demikianlah Makalah Modal Dasar Pengembangan Industri Pariwisata
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih
Dibuat Oleh : Amanah Cengkeh Padang
No comments:
Post a Comment