Pengertian Disiplin Dalam Belajar



DISIPLIN DALAM BELAJAR

  
Pengertian Disiplin Belajar

Disiplin belajar merupakan suatu kondisi yang sangat penting dan menentukan keberhasilan seorang siswa dalam proses belajarnya. Disiplin merupakan titik pusat dalam pendidikan, tanpa disiplin tidak akan ada kesepakatan antara guru dan siswa yang mengakibatkan prestasi yang dicapai kurang optimal terutama dalam belajar. Berikut adalah pendapat disiplin menurut para ahli.
·       Disiplin adalah upaya mengendalikan diri dan sikap mental individu atau masyarakat dalam mengembangkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib berdasarkan dorongan dan kesadaran yang muncul dari dalam hatinya (Rachman dalam bukunya Tu’u, 2004:32).
·       Disiplin adalah satu aspek kehidupan yang mesti wujud dalam masyarakat. Oleh itu ia hendaklah mendapat perhatian berat dari semua pihak sama ada di sekolah atau di luar sekolah (Zainal, 2009:2).
·       Disiplin belajar adalah hal yang sangatlah diperlukan bagi setiap siswa, dengan adanya disiplin belajar, tujuan pendidikan akan lebih mudah tercapai (Sanjaya, 2005:9).

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian disiplin di atas, maka dapat disimpulkan bahwa disiplin belajar adalah serangkaian perilaku seseorang yang menunjukan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan, tata tertib norma kehidupan yang berlaku karena didorong adanya kesadaran dari dalam dirinya untuk melaksanakan tujuan belajar yang diinginkan.

Pentingnya Disiplin Dalam Belajar

Perilaku disiplin sangatlah diperlukan oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun, begitu juga siswa yang harus disiplin dalam mentaati tata tertib sekolah, ketaatan dalam belajar, disiplin dalam mengerjakan tugas dan disiplin dalam belajar di rumah sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai. 

Berikut pendapat-pendapat para ahli mengenai pentingnya disiplin dalam belajar

  • Dengan disiplin yang muncul karena kesadaran diri, siswa berhasil dalam belajarnya. Sebaliknya siswa yang kerap kali melanggar ketentuan sekolah pada umumnya akan terganggu optimalisasi potensi dan prestasinya.
  •  Tanpa disiplin yang baik, suasana sekolah dan kelas menjadi kurang kondisif bagi kegiatan pembelajaran.
  • Orang tua senantiasa berharap di sekolah anak-anak dibiasakan dengan norma-norma, nilai kehidupan, dan disiplin. Dengan demikian anak-anaknya dapat menjadi individu yang teratur, tertib dan disiplin.
  • Disiplin merupakan jalan bagi siswa untuk sukses dalam belajar dan kelak ketika bekerja. Kesadaran akan pentingnya norma, aturan, kepatuhan, dan ketaatan merupakan prasyarat kesuksesan seseorang (Tu’u, 2004:37).
Hal senada pendapat lain bahwa pentingnya disiplin dalam belajar adalah sebagai berikut:

·       Memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang.
·       Membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.
·       Menjadi cara untuk menyelesaikan tuntutan yang ingin ditunjukan siswa terhadap lingkungannya.
·       Untuk mengatur keseimbangan keinginan individu satu dengan individu lain.
·       Menjauhkan siswa melakukan hal-hal yang dilarang sekolah.
·       Mendorong siswa melakukan hal-hal yang baik dan benar.
·       Siswa belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik, positif, dan bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungannya.
·       Kebiasaan yang baik itu menyebabkan ketenangan jiwa dan lingkungannya (Rachman dalam Tu’u, 2004:35-36).

Berdasarkan pendapat para ahli di atas mengenai pentingnya disiplin, dapat diambil kesimpulan bahwa disiplin sangatlah penting dan dibutuhkan oleh setiap siswa. Berbagai manfaat disiplin belajar bagi siswa sangatlah terlihat, terutama disiplin yang tumbuh secara sadar akan membentuk sikap, perilaku, dan tata kehidupan yang teratur yang akan menjadikan siswa meraih kesuksesan dalam belajar.

Fungsi Disiplin Dalam Belajar

Disiplin belajar yang diterapkan berulang-ulang akan memberikan kebiasaan yang baik bagi siswa. Berbagai macam fungsi disiplin belajar dapat bermanfaat bagi kehidupan siswa maupun orang-orang disekitarnya. Beberapa fungsi disiplin antara lain:

1. Menata kehidupan bersama
Disiplin mengatur tata kehidupan manusia, dalam kelompok tertentu atau dalam masyarakat. Hubungan atara satu dengan yang lainnya akan menjadi baik dan lancar dengan adanya disiplin.

2. Membangun kepribadian
Lingkungan yang berdisiplin baik akan sangat berpengaruh pada kepribadian seseorang. Apalagi seorang siswa yang sedang tumbuh kepribadiannya, tentu lingkungan sekolah yang tertib, teratur, tenang, tenteram, sangat berperan dalam membangun kepribadian yang baik.

3. Melatih kepribadian
Kepribadian yang tertib, teratur, taat, dan patuh perlu dibiasakan serta dilatih.

4. Pemaksaan
Disiplin dapat berfungsi sebagai pemaksaan kepada seseorang untuk mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan itu.

5. Hukuman
Sanksi disiplin berupa hukuman tidak boleh dilihat hanya sebagai cara untuk menakut-nakuti atau untuk mengancam supaya orang tidak berani berbuat salah. Ancaman atau hukuman sangat penting karena dapat memberi dorongan dan kekuatan bagi siswa untuk mentaati dan mematuhinya.

6. Mencipta lingkungan kondusif
Peraturan sekolah yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, memberi pengaruh bagi terciptanya sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang kondusif bagi kegiatan pembelajaran (Tu’u, 2004:38-44).

Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Disiplin Dalam Belajar

Permasalahan disiplin belajar siswa biasanya tampak jelas dari menurunnya kinerja akademik atau hasil belajarnya. Permasalahan-permasalahan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, pada umumnya berasal dari faktor intern yaitu dari siswa itu sendiri maupun faktor ekstern yang berasal dari luar. 

Beberapa faktor yang mempengaruhi disiplin dalam belajar adalah sebagai berikut:

·       Kesadaran diri, berfungsi sebagai pemahaman diri bahwa disiplin dianggap penting bagi kebaikan dan keberhasilan dirinya. Selain kesadaran diri menjadi motif sangat kuat bagi terbentuknya disiplin.
·       Pengikut dan ketaatan, sebagai langkah penerapan dan praktik atas peraturan-peraturan yang mengatur perilaku individunya. Hal ini sebagai kelanjutan dari adanya kesadaran diri yang dihasilkan oleh kemampuan dan kemauan diri yang kuat.
·       Alat pendidikan, untuk mempengaruhi, mengubah, membina dan membentuk perilaku yang sesuai dengan nilai yang ditentukan dan diajarkan.
·       Hukuman, sebagai upaya menyadarkan, mengoreksi dan meluruskan yang salah sehingga orang kembali pada perilaku yang sesuai dengan harapan (Tu’u, 2004:48-49).

Hal senada pendapat lain bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin dalam belajar adalah sebagai berikut:

a. Teladan
Teladan yang ditunjukkan guru-guru, kepala sekolah maupun atasan sangat berpengaruh terhadap disiplin para siswa. Dalam disiplin belajar, siswa akan lebih mudah meniru apa yang mereka lihat sebagai teladan daripada dengan apa yang mereka dengar.

b. Lingkungan berdisiplin
Seseorang yang berada di lingkungan berdisiplin tinggi akan membuatnya mempunyai disiplin tinggi pula. Salah satu ciri manusia adalah kemampuannya beradaptasi dengan lingkungannya. Dengan potensi adaptasi ini, ia dapat mempertahankan hidupnya.

c. Latihan berdisiplin
Disiplin seseorang dapat dicapai dan dibentuk melalui latihan dan kebiasaan. Artinya melakukan disiplin secara berulang-ulang dan membiasakannya dalam praktik kehidupan sehari-hari akan membentuk disiplin dalam diri siswa (Tu’u, 2004:49-50).

Hal senada menurut pendapat Suradi (2011) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin dalam belajar adalah sebagai berikut:

1. Faktor eksterinsik

a. Faktor non-sosial, seperti keadaan udara, waktu, tempat dan peralatan maupun media yang dipakai untuk belajar.

Pendapat lain menyatakan bahwa:

Faktor-faktor yang termasuk lingkungan nonsosial adalah lingkungan alamiah seperti kondisi udara yang segar, tidak panas dan tidak dingin, sinar yang tidak terlalu silau/ kuat, atau tidak terlalu lemah/ gelap, suasana yang sejuk dan senang. Kedua yaitu faktor instrumental, yaitu perangkat belajar yang dapat digolongkan menjadi dua macam. Pertama, hardware, seperti gedung sekolah, alat-alat belajar, fasilitas belajar dan lain sebagainya. Kedua software, seperti kurikulum sekolah, peraturan-peraturan sekolah, buku dan lain sebagainya. Faktor materi pelajaran termasuk dalam lingkungan nonsosial yang terakhir. Faktor ini hendaknya disesuaikan dengan perkembangan siswa, begitu juga dengan metode mengajar guru (Baharuddin, 2008:27-28).
Lingkungan nonsosial dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, meliputi keadaan ruang belajar dan peralatan mengajar. Keadaan ruang belajar dijabarkan menjadi kondisi udara yang baik, pencahayaan yang cukup, dan keadaan ruang belajar yang nyaman. Peralatan mengajar dapat dibedakan menjadi keadaan ruang kelas, fasilitas di dalam ruang kelas, kurikulum dan peraturan yang telah dibuat.

b. Faktor sosial, terdiri atas lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Pendapat lain menyatakan bahwa:

1) Lingkungan Sosial Sekolah
Lingkungan sosial sekolah, seperti guru, administrasi, dan teman-teman sekelas dapat mempengaruhi proses belajar seorang siswa. Hubungan yang harmonis antar ketiganya dapat menjadi motivasi bagi siswa untuk belajar lebih baik di sekolah. Perilaku yang simpatik dan dapat menjadi teladan seorang guru atau administrasi dapat menjadi pendorong bagi siswa untuk belajar.

2) Lingkungan Sosial Masyarakat
Kondisi lingkungan masyarakat tempat tinggal siswa akan mempengaruhi belajar siswa. Lingkungan siswa yang kumuh, banyak pengangguran dan anak terlantar juga dapat mempengaruhi aktivitas belajar siswa, paling tidak siswa kesulitan ketika memerlukan teman belajar, diskusi, atau meminjam alat-alat belajar yang kebetulan belum dimilikinya.

3) Lingkungan Sosial Keluarga
Lingkungan ini sangat mempengaruhi kegiatan belajar. Ketegangan keluarga, sifat-sifat orangtua, demografi keluarga (letak rumah), pengelolaan keluarga, semuanya dapat memberi dampak terhadap aktivitas belajar siswa. Hubungan antara anggota keluarga, orangtua, anak, kakak, atau adik yang harmonis akan membantu siswa melakukan aktivitas belajar dengan baik (Baharuddin, 2008:26-27).

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa lingkungan sosial mempengaruhi aktivitas belajar siswa. 

Hubungan yang baik antar lingkungan sosial sekolah yang terdiri dari guru, dengan teman – teman sekelas, serta administrasi mampu memberikan dorongan yang baik bagi siswa untuk belajar lebih giat. Lingkungan sosial masyarakat merupakan lingkungan dimana siswa berinteraksi dengan warga sekitar rumahnya. Siswa harus dapat membatasi diri dari pengaruh lingkungan yang buruk. Lingkungan sosial yang terakhir berasal dari keluarga, peran serta orangtua dalam proses belajar anaknya sangatlah dibutuhkan. Aturan – aturan yang ada di dalam lingkungan keluarga hendaknya dilaksanakan dengan baik guna menjalin hubungan yang baik antar anggota keluarga.

2. Faktor instrinsik

Faktor psikologi, seperti minat, motivasi, bakat, konsentrasi, dan kemampuan kognitif Pendapat lain mengatakan bahwa:
Secara sederhana minat (interest) berarti kecenderungan dan kegairahan yang tinggi atau keinginan yang besar terhadap sesuatu (Baharuddin, 2008:24). Seseorang yang tidak mempunyai minat untuk belajar dapat membuat gairah ataupun semangat belajar yang kurang. Munculnya minat belajar yang baik biasanya akan disertai dengan aktivitas belajar yang baik pula.

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa minat adalah keinginan yang besar terhadap sesuatu. Minat yang besar akan mendukung kelancaran proses belajar siswa. Minat belajar siswa dapat ditunjukkan dengan perasaan senang pada suatu pelajaran, perhatian siswa terhadap pelajaran, konsentrasi siswa terhadap pelajaran, dan kesadaran siswa untuk belajar.

Demikianlah Disiplin Dalam Belajar
Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
Dibuat Oleh : Amanah Cengkeh Padang


Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

( 20 CONTOH KASUS )

 
Dalam UU RI NO. 39 Tahun 1999 Tentan HAM, pada pasal 1 di jelaskan bahwa “pelanggaran Ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.

Berikut ini adalah 20 contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :

1. Tragedi Trisakti
 Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Hendrawan Sie (1975-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Elang Mulia Lesmana (1978-1998) dan Hafidin Royan (1976-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

2. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.

3. Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.  Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

4.    Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
Tragedi Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa.

Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.

5. Tewasnya Mahasiswa UMI Tahun 1996

Tragedi AMARAH (April Makassar Berdarah) UMI termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI di kampus UMI tanggal 24 April 1996, 3 orang mahasiswa tewas karena bentrok dengan TNI, adapun 3 mahasiswa tersebut bernama Muh Tasrif, Syaiful Bya dan Andi Sultan Iskandar. Hanya saja dari 12 tahun lama kasus ini masih terus berlanjut dan tidak pernah terselesaikan di pengadilan.

6.    Kerusuhan Timor-Timur
Pasca Jejak Pendapat
Kerusuhan ini terjadi pada tahun 1999. Dilatar belakangi oleh Agresi Militer dan puluhan warga sipil meninggal dan sebagian luka-luka.

Pasca Referendum
Perisiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan ratusan ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari Agresi Militer oleh TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan.

7. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

8. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.

9. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.

10. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

11. Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.

12. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi sedang marak maraknya terjadi praktek dukun santet di desa desa. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet pun dibunuh tanpa peradilan, ada yang dibacok, dipancung bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang beruntung masih selamat dari amukan warga.

13. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.

14. Kasus Pembunuhan Munir
 Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat.

Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.

15. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.

16. Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

17. Peristiwa 27 Juli (1996)
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas HAM, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.

18. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)


Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

19. Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil, kejadian yang pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 5 orang korban meninggal, yaitu Teddy Mahdani K, Bernadus Irmawan, Muzamil Joko P, Abdullah dan Sigit Prasetyo. Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang memakan 5 orang korban meninggal yaitu Salim Ternate, Denny Yulian, Yap Yun Hap, Zainal dan Fadli.

20. Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh
Terjadi pada tahun 1976-1989, memakan banyak ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan itensitas kekerasan yang tinggi.

Demikianlah Contoh Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih.
Dibuat Oleh : Amanah Cengkeh Padang

Entri Populer