Jenis Jenis Narkoba dan Undang Undang Tentang Narkoba


JENIS JENIS NARKOBA



PENGERTIAN NARKOBA

Menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.

Sedangkan Menurut Pakar Kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya).  Di Indonesia, narkoba memiliki nama lain Napza (Narkotika, Psikontropika dan zat aditif).

Sebenarnya, narkoba merupakan jenis obat-obatan yang biasanya dipakai dokter untuk membius pasien saat akan dilakukan operasi atau obat-obatan yang digunakan untuk proses penyembuhan penyakit tertentu, akan tetapi beberapa kalangan menggunakan obat-obatan tersebut dengan tujuan yang tidak baik, sehingga menimbulkan efek bahwa obat-obatan yang digunakan untuk medis tersebut menjadi obat-obatan yang terlarang.

FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
1. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.

2. aktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.

Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
TANDA GEJALA DINI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1.   Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
2.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.

3.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.
AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA PENGERTIAN NARKOBA
Penggunaan Narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
JENIS-JENIS NARKOBA

1.   NARKOTIKA
Narkotika adalah zat sintetis maupun semi sintetis yang dihasilkan tanaman atau lainnya yang dapat berdampak pada penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa nyeri. Zat ini dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.
Adapun jenis dari narkotika adalah :
1. Morfin
Morfin berasal dari kata morpheus ( dewa mimpi ) adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat yang ditemukan pada opium. Zat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit.
Cara Penggunaan :
Cara penggunaannya adalah dengan disuntikkan ke otot atau pembuluh darah.
Gejala fisik pengguna :
·       Pupil mata menyempit
·       Melambatnya denyut nadi
·       Tekanan darah menurun
·       Suhu badan menurun
·     Mengalami kelemahan pada otot, akan tetapi jika sudah kecanduan akan mengalami kejang otot.

Efek samping pemakaian :
·       Menurunnya kesadaran pengguna
·       Menimbulkan euforia
·       Kebingungan
·       Berkeringat
·       Dapat menyebabkan pingsan, dan jantung berdebar-debar
·       Menimbulkan gelisah, dan perubahan suasana hati
·       Mulut kering dan warna muka berubah
·       Mengalami kejang lambung
·       Produksi air seni berkurang
·       Mengakibatkan gangguan menstruasi dan impotensi

2. Heroin / putaw
Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Akan tetapi, reaksi yang ditimbulkan heroin menjadi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri, sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah menembus ke otak.
Cara Penggunaan :
Cara pemakaiannya adalah dengan  cara disuntikkan ke anggota tubuh ataupun bisa juga dengan cara dihisap.
Gejala atau efek yang ditemukan pada pengguna hampir sama dengan pengguna morfin, yaitu :
·       Melambatnya denyut nadi
·       Tekanan darah menurun
·       Otot menjadi lemas
·       Pupil mengecil
·       Hilang kepercayaan diri
·       Suka menyendiri
·       Seringkali berdampak kriminal, misalnya berbohong, menipu
·       Kesulitan saat buang air besar
·       Sering tidur
·       Kemerahan dan rasa gatal pada hidung
·       Gangguan bicara (cadel)

3. Ganja / Kanabis / mariyuana
 Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat, kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya.  Narkotika ini dapat membuat si pemakai mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Tumbuhan ini telah dikenal manusia sejak lama, seratnya digunakan sebagai bahan pembuat kantung, dan bijinya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan minyak.
Awalnya, tanaman ini hanya ditemukan di negara-negara beriklim tropis. Namun belakangan ini, di negara-negara beriklim dingin pun telah banyak membudidayakan tanaman ini, yaitu dengan cara dikembangkan di rumah kaca.
Cara Penggunaan:
Cara penggunaan narkotika jenis ini adalah dengan cara dipadatkan menyerupai rokok lalu dihisap.
Efek / gejala yang terlihat dari pecandu ganja adalah :
  • Denyut nadi dan jantung lebih cepat
  • Mulut dan tenggorokan terasa kering
  • Sulit dalam mengingat
  • Sulit diajak berkomunikasi
  • Kadang-kadang terlihat agresif
  • Mengalami gangguan tidur
  • Sering merasa gelisah
  • Berkeringat
  • Nafsu makan bertambah
  • Sering berfantasi
  • Euforia
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang dapat mengakibatkan kecanduan. Jika pemakaiannya dihentikan, sipemakai sering mengalami  sakit kepala, mual yang berkepanjangan, sering merasa kelelahan dan badan menjadi lesu.
4. Kokain
Kokain merupakan berasal dari tanaman Erythroxylon coca di Amerika Selatan. Biasanya daun tanaman ini dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan, yaitu dengan cara dikunyah. Kokain dapat memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain mempunyai 2 bentuk, yakni :
  • Kokain hidroklorida, berupa kristal berwarna putih, rasanya sedikit pahit, serta bersifat mudah larut.
  • Kokain free base, ia tidak berbau dan rasanya pahit.
Cara Pemakaian
Cara pemakaian kokain adalah dengan cara dihirup atau sebagai bahan campuran rokok.
Efek / gejala yang timbul dari pemakaian kokain adalah :
  • Dapat memberikan efek kegembiraan yang berlebihan bagi si pengguna
  • Sering merasa gelisah
  • Menurunnya berat badan
  • Timbul masalah pada kulit
  • Mengalami gangguan pernafasan
  • Sering kejang-kejang
  • Sering mengeluarkan dahak
  • Mengalami emfisema ( kerusakan pada paru-paru)
  • Turunnya selera makan
  • Mengalami paranoid
  • Mengalami gangguan penglihatan
  • Sering merasa kebingungan
5. LSD atau Lysergic Acid / Acid / Trips / Tabs
Adalah jenis narkotika yang tergolong halusinogen. Biasanya berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau pil.
Cara pemakaiannya adalah diletakkan di lidah. Narkotika ini akan bereaksi setelah 30 s/d 60 menit kemudian, dan akan berakhir efeknya setelah 8 hingga 12 jam.
Efek / gejala yang biasa terlihat dari si pemakai adalah :
  • Sering berhalusinasi mengenai berbagai kejadian, tempat, warna, dan waktu
  • Sering terobsesi dengan apa yang ada dalam halusinasinya
  • Sering juga mengalami paranoid akibat hal-hal yang dihalusinasikannya
  • Denyut jantung dan tekanan darahnya meningkat
  • Diafragma mata melebar
  • Mengalami demam
  • Sering depresi dan merasa pusing
  • Memiliki rasa panik dan takut yang berlebihan
  • Mengalami gangguan persepsi.
6. Opiat / opium
Adalah zat berbentuk bubuk yang dihasilkan oleh tanaman yang bernama papaver somniferum. Kandungan morfin dalam bubuk ini  biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit.
Cara Penggunaan : Penggunaan opiat adalah dengan cara dihisap.
Adapun efek / gejala yang timbul dari narkotika jenis ini antara lain :
  • Memiliki semangat yang tinggi
  • Sering merasa waktu berjalan begitu lambat
  • Merasa pusing / mabuk
  • Birahi meningkat
  • Timbul masalah kulit di bagian mulut dan leher
  • Sering merasa sibuk sendiri
7. Kodein
Adalah sejenis obat batuk yang biasa digunakan / diresepkan oleh dokter, namun obat ini memiliki efek ketergantungan bagi si pengguna.
Cara Penggunaan : Kodein merupakan hasil proses dari metilasi morfin. Cara penggunaannya dengan jalan dihisap.
Efek / gejalanya antara lain :
  • Mengalami euforia
  • Sering mengalami gatal-gatal
  • Mengalami mual dan muntah
  • Mudah mengantuk
  • Mulut terasa kering
  • Mengalami hipotensi
  • Mengalami depresi
  • Sering sembelit
  • Mengalami depresi saluran pernafasan
8. Metadon
Adapun efek / gejalanya antara lain :
  • Mengalami sembelit
  • Sering mengantuk tetapi tidak bisa tidur
  • Pada wanita hamil dapat mengalami keguguran / bayi premature
  • Mengalami koma
9. Barbiturat
Biasa digunakan sebagai obat tidur. Cara kerjanya mempengaruhi sistem syaraf.  Efek dari mengkonsumsi barbiturat dapat terlihat 3 hingga 6 jam.
Efek dan gejalanya :
  • Sering sembrono
  • Euforia
  • Sering merasa kebingungan
  • Mengalami pingsan
  • Mengalami masalah pernafasan

2.   PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang memiliki Khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya.
Jenis Psikontropika :
1. Ekstasi
Adalah senyawa kimia  yang sering digunakan sebagai obat yang dapat mengakibatkan penggunanya menjadi sangat aktif. Ekstasi dapat berbentuk tablet, pil, serta serbuk.
Nama Lain dari psikontropika jenis ini adalah inex, Metamphetamines.
Efek yang timbul dari penggunanya antara lain :
·       Timbulnya euforia
·       Mengalami mual
·       Dehidrasi
·       Timbul percaya diri yang berlebih
·       Sering merasa kebingungan
·       Meningkatnya denyut jantung, suhu tubuh, dan tekanan darah
·       Mengalami pusing, bahkan pingsan
·       Terganggunya daya ingat dan jika dipakai dalam jangka panjang dapat merusak otak
·       Mengalami gangguan mental

2. Sabu-sabu
Merupakan zat yang biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang parah, seperti gangguan hiperaktivitas kekurangan erhatian atau narkolepsi.
Cara Penggunaan : Cara penggunaan sabu-sabu adalah dengan jalan dihisap.
Efek yang ditimbulkan
  • Jantung berdebar-debar
  • Naiknya suhu tubuh
  • Mengalami insomnia
  • Timbul euforia
  • Nafsu makan menghilang
  • Kekurangan kalsium
  • Mengalami depresi yang berkepanjangan
3. Sedatif – hipnotik
Nama lain dari jenis psikontropika ini adalah Benzodiazepin/BDZ, BK, Lexo, MG, Rohip, Dum.
Cara Penggunaan:
Cara pemakaiannya adalah dengan jalan diminum atau bisa juga disuntikkan intravena atau anus. Biasanya dokter memberikan obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik yang membuat insomnia.
Efek penggunaannya antara lain :
  • Sulit mengendalikan diri
  • Menjadi acuh
  • Mengalami gangguan konsentrasi
  • Mengalami kebingungan
  • Euforia
  • Kalau berjalan menjadi sempoyongan
  • Mengalami slurred speech ( berbicara sambil menelan )
4. Nipam
Adalah sejenis pil koplo yang dikonsumsi untuk mengurangi anseitas. Biasanya digunakan secara bersamaan dengan minuman beralkohol yang sebenarnya dapat beresiko bahaya bagi penggunanya.
Ciri pengguna pil ini adalah :
  • Mengalami cadel saat berbicara
  • Jalan sempoyongan
  • Wajah menjadi kemerahan
  • Menjadi banyak bicara
  • Kurang fokus
  • Turunnya kesadaran
5. Angel Dust (PCP/ phencyclidine)
Angel dust termasuk halusinogen. Zat ini dikonsumsi sebagai sampingan oleh pengguna narkoba terutama di Amerika Serikat.
Obat ini diproduksi dalam bentuk bubuk dan bentuk cair , biasanya disemprotkan ke bahan berdaun seperti ganja, mint, oregano, peterseli atau Jahe Daun, dan rokok.
Efek yang ditimbulkan :
  • Sering berhalusinasi
  • Gangguan fungsi motorik
  • Meningkatnya detak jantung
  • Suhu tubuh meningkat
6. Speed
Speed atau biasa disebut methamphetamine merupakan stimulan sistem saraf pusat yang kuat dan adiktif. Obat ini berbentuk bubuk dan berwarna putih, tidak berbau, dan berasa pahit. Cara kerja obat ini adalah dengan merangsang sel-sel otak, meningkatkan mood dan gerakan tubuh. Methamphetamine merupakan stimulan yang kuat dan tahan lama karena mampu menembus sistem saraf pusat lebih mudah daripada amfetamin. Cara pemakaiannya bisa dicampurkan pada rokok, dihisap, ataupun disuntikkan
Efek dari pemakaian :
  • Menjadi hiperaktif
  • Banyak bicara
  • Nafsu makan menurun
  • Libido meningkat
  • Meningkatnya denyut jantung, suhu tubuh dan tekanan darah
  • Pupil mata melebar
  • Insomnia
  • Tangan gemetar (tremor)
  • Sering gugu
  • Cepat marah
  • Sering mengalami kebingungan dan cemas
  • Sering berhalusinasi
7. Demerol
Adalah sejenis narkoba yang digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan nyeri. Jika over dosis, bbat ini dapat berakibat kematian bagi penggunanya. Bagi penderita asma dilarang keras mengkonsumsinya. Obat ini juga memberikan efek kecanduan.
Ciri / efek yang ditimbulkan jika kecanduan obat ini adalah :
  • Melambatnya sistem pernafasan dan detak jantung
  • Mengantuk
  • Kelemahan pada otot
  • Berkeringat
  • Gangguan pada pupil

3.   ZAT ADIKTIF
Zat Adiktif merupakan zat yang berbahaya, yang diperoleh dari bahan-bahan alamiah baik semi sintetis maupun sintetis. Zat ini dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang bekerja mengganggu sistem syaraf pusat. Contoh zat adiktif : lem, aceton, ether dan sebagainya.
Yang tergolong dalam jenis narkoba ini antara lain :
1. Alkohol / etanol
alkohol adalah senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil yang terikat pada atom karbon. Alkohol biasanya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan obat. Ia juga bisa berfungsi sebagai zat pengawet.
Dalam dunia otomotif, alkohol / etanol digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, dimana Alkohol dapat digunakan sebagai antibeku pada radiator.
Alkohol mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing berupa karbon yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik yang dihisap.
Alkohol dapat diperoleh dengan dua cara, yakni :
·   Sistem fermentasi,dapat memanfaatkan glukosa yang diproduksi dari gula dari hidrolisis amilum yang dibantu dengan khamir yang diproses dengan suhu dibawah 37 °C.
·       Dengan hidrasi langsung, yaitu  menggunakan etilena (Hidrasi etilena) atau alkana lain dari proses cracking dari minyak bumi yang didistilasi.
Efek / gejala bagi pemakai :
·         Teler / mabuk
·         Menyebabkan kegagalan pernapasan akut seperti yang terjadi pada bahaya formalin
·         Menghilangkan kesadaran
·         Dapat mengakibatkan kematian

2. Nikotin
Nikotin adalah senyawa kimia yang dihasilkan secara alami oleh tumbuh-tumbuhan sejenis suku terung-terungan  seperti tembakau dan tomat. Nikotin merupakan salah satu racun saraf. Jenis zat ini biasanya digunakan untuk bahan baku pembuatan insektisida.
Pada seorang perokok, proses kerja nikotin adalah masuk ke dalam paru paru untuk selanjutnya diserap oleh aliran darah, dan dalam waktu kurang lebih 8 detik, zat ini akan sampai ke otak untuk selanjutnya merubah kerja otak. Proses penyebaran racun ini berlangsung cepat dikarenakan bentuknya mirip dengan acetylcholine yang normal terdapat di dalam otak.
Adapun efek dari penggunaan nikotin antara lain :
  • Meningkatkan denyut jantung
  • Meningkatnya kadar gula dalam darah seperti bahaya mengkonsumsi gorengan  secara rutin.
  • Menimbulkan efek segar setelah memakainya
  • Menimbulkan euforia
  • Nafas terasa berat
  • Dapat mengakibatkan kanker dan stroke seperti bahaya makan mie instan  terlalu sering.
3. Kafein
Kafein adalah zat adiktif yang bekerja untuk mempengaruhi sistem metabolisme dan saraf pusat. Kafein digunakan sebagai pengurang rasa lelah serta untuk mencegah / mengurangi rasa kantuk. Bagi para atlet, kafein biasanya dapat meningkatkan daya tahan agar kuat dalam berlari. Namun zat ini adalah penyebab asma dan makanan untuk penderita asam lambung yang harus di hindari.
Kafein dapat menyebabkan efek kecanduan bagi penggunanya. Biasanya zat ini terdapat pada kopi dan teh.
Adapun beberapa efek yang ditimbulkan zat ini adalah :
  • Saat pengguna mulai menghentikan pemakaian zat ini, maka dapat menimbulkan pusing, ngantuk, pemarah, serta timbul kecemasan.
  • Gangguan mood
  • Meningkatnya stress
  • Mempercepat rusaknya tulang
  • Meningkatkan gula darah
  • Meningkatnya tekanan darah
  • Meningkatnya detak jantung
  • Insomia
  • Meningkatkan kadar asam dalam perut
  • Mempercepat penuaan dini
  • Gangguan prostat

4. Zat desainer
Merupakan zat yang dibuat secara ilegal. Zat ini sangat dilarang pemerintah untuk dikonsumsi.  Zat-zat ini sudah banyak beredar dengan nama speed ball, Peace pills, crystal, angel dust rocket fuel.
Adapun efek penggunaan zat ini hampir sama dengan efek yang ditimbulkan oleh penggunaan narkoba jenis yang lainnya.
Kebanyakan jenis jenis narkoba yang beredar di pasaran internasional adalah berbentuk seperti sagu. Serbuk putih, kuning, atau kecoklat-coklatan.
Demikianlah beberapa penjelasan tentang jenis-jenis narkoba serta efek bagi penggunanya. Ada baiknya kita menjauhi zat-zat berbahaya yang akhirnya membawa dampak negatif bagi diri kita sendiri. Sayangi diri kita dengan menjauhi narkoba.

UNDANG – UNDANG TENTANG NARKOBA

Apa sanksi hukum penyalahguna narkoba?

Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut : 

Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]

Pasal 111:

1.   Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

2.  Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]

Pasal 112:

1.       Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

2.   Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika]

Pasal 114

1.  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2.  Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka yang merupakan korban lahgun narkotika, bisa direhab]

Pasal 127

1.   Setiap Penyalah Guna:

a.  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.  Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;     dan
c.   Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun.

2. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

3.   Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997, sanksi bagi pelaku kejahatan psikotropika?

Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997:

1.    Barang siapa: Memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 5, atau Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, atau Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksiud dalam pasal 9 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda 200juta rupiah.

2. Barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 dipidanakan dengan pidana penjara, paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah

3.  Barang siapa menerima penyalur psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah

4.    Barang siapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat 1, 2, 3 dan 4 dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah

5.    Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah. Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan

Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997

barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta (pengguna)

Pasal 71 UU RI No. 5 Tahun 1997

1.  barang siapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, 62, dan pasal 63 dipidana sebagai pemufakatan jahat

2.  Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut (produksi)

Dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

Pasal 196:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).




Demikianlah Jenis Jenis Narkoba
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih
Dibuat Oleh : Amanah Cengkeh Padang



No comments:

Post a Comment

Entri Populer