JENIS JENIS NARKOBA
PENGERTIAN
NARKOBA
Menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat
mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta
perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum,
dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan Menurut Pakar Kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah
diluar batas dosis.
Narkoba
(narkotika dan obat-obatan berbahaya). Di Indonesia, narkoba memiliki
nama lain Napza (Narkotika, Psikontropika dan zat aditif).
Sebenarnya,
narkoba merupakan jenis obat-obatan yang biasanya dipakai dokter untuk membius
pasien saat akan dilakukan operasi atau obat-obatan yang digunakan untuk proses
penyembuhan penyakit tertentu, akan tetapi beberapa kalangan menggunakan
obat-obatan tersebut dengan tujuan yang tidak baik, sehingga menimbulkan efek
bahwa obat-obatan yang digunakan untuk medis tersebut menjadi obat-obatan yang
terlarang.
FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Faktor
penyebab penyalahgunaan narkoba dapat
dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
1. Faktor internal yaitu
faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan,
dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika
dimulai atau terdapat pada masa remaja,
sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun
sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan
obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu
mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2. aktor eksternal yaitu
faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat,
kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor
tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi
penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor
diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan
narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor
individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak
selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
TANDA GEJALA
DINI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Menurut Ami
Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang
yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1.
Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan
suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel),
apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan
nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan
hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut
air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak
sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat
dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain
(pada pengguna dengan jarum suntik)
2.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang
terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai
melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur
dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota
keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar
terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur
berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering
mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya
untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau
mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah
teman, sering pergi ke disko, mall
atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau
penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok,
perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah,
sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi,
sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah
marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu
(misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya),
mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan,
mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.
AKIBAT PENYALAHGUNAAN
NARKOBA PENGERTIAN NARKOBA
Penggunaan Narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan
menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya
sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem
neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam
pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan
aspek sosial.
JENIS-JENIS NARKOBA
1. NARKOTIKA
Narkotika
adalah zat sintetis maupun semi sintetis yang dihasilkan tanaman atau lainnya
yang dapat berdampak pada penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa
nyeri. Zat ini dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.
Adapun jenis dari narkotika adalah :
1. Morfin
Morfin
berasal dari kata morpheus ( dewa mimpi ) adalah alkaloid analgesik yang sangat
kuat yang ditemukan pada opium. Zat ini bekerja langsung pada sistem saraf
pusat sebagai penghilang rasa sakit.
Cara
Penggunaan :
Cara
penggunaannya adalah dengan disuntikkan ke otot atau pembuluh darah.
Gejala
fisik pengguna :
·
Pupil mata menyempit
·
Melambatnya denyut nadi
·
Tekanan darah menurun
·
Suhu badan menurun
· Mengalami kelemahan pada
otot, akan tetapi jika sudah kecanduan akan mengalami kejang otot.
Efek
samping pemakaian :
·
Menurunnya kesadaran
pengguna
·
Menimbulkan euforia
·
Kebingungan
·
Berkeringat
·
Dapat menyebabkan pingsan,
dan jantung berdebar-debar
·
Menimbulkan gelisah, dan
perubahan suasana hati
·
Mulut kering dan warna muka
berubah
·
Mengalami kejang lambung
·
Produksi air seni berkurang
·
Mengakibatkan gangguan
menstruasi dan impotensi
2. Heroin / putaw
Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin
secara kimiawi. Akan tetapi, reaksi yang ditimbulkan heroin menjadi lebih kuat
dari pada morfin itu sendiri, sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah
menembus ke otak.
Cara Penggunaan :
Cara pemakaiannya adalah dengan cara
disuntikkan ke anggota tubuh ataupun bisa juga dengan cara dihisap.
Gejala atau efek yang ditemukan pada pengguna
hampir sama dengan pengguna morfin, yaitu
:
·
Melambatnya denyut nadi
·
Tekanan darah menurun
·
Otot menjadi lemas
·
Pupil mengecil
·
Hilang kepercayaan diri
·
Suka menyendiri
·
Seringkali berdampak
kriminal, misalnya berbohong, menipu
·
Kesulitan saat buang air
besar
·
Sering tidur
·
Kemerahan dan rasa gatal
pada hidung
·
Gangguan bicara (cadel)
3. Ganja / Kanabis /
mariyuana
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica)
adalah tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat, kandungan zat narkotika
terdapat pada bijinya. Narkotika ini dapat membuat si pemakai
mengalami euforia (rasa
senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Tumbuhan ini
telah dikenal manusia sejak lama, seratnya digunakan sebagai bahan pembuat
kantung, dan bijinya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan minyak.
Awalnya,
tanaman ini hanya ditemukan di negara-negara beriklim tropis. Namun belakangan
ini, di negara-negara beriklim dingin pun telah banyak membudidayakan tanaman
ini, yaitu dengan cara dikembangkan di rumah kaca.
Cara
Penggunaan:
Cara
penggunaan narkotika jenis ini adalah dengan cara dipadatkan menyerupai rokok
lalu dihisap.
Efek
/ gejala yang terlihat dari pecandu ganja adalah :
- Denyut nadi dan jantung lebih cepat
- Mulut dan tenggorokan terasa kering
- Sulit dalam mengingat
- Sulit diajak berkomunikasi
- Kadang-kadang terlihat agresif
- Mengalami gangguan tidur
- Sering merasa gelisah
- Berkeringat
- Nafsu makan bertambah
- Sering berfantasi
- Euforia
Ganja
merupakan salah satu jenis narkotika yang dapat mengakibatkan kecanduan. Jika
pemakaiannya dihentikan, sipemakai sering mengalami sakit kepala, mual
yang berkepanjangan, sering merasa kelelahan dan badan menjadi lesu.
4. Kokain
Kokain
merupakan berasal dari tanaman Erythroxylon coca di Amerika Selatan. Biasanya
daun tanaman ini dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan, yaitu dengan
cara dikunyah. Kokain dapat memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain
mempunyai 2 bentuk, yakni :
- Kokain hidroklorida, berupa kristal berwarna putih, rasanya sedikit pahit, serta bersifat mudah larut.
- Kokain free base, ia tidak berbau dan rasanya pahit.
Cara
Pemakaian
Cara
pemakaian kokain adalah dengan cara dihirup atau sebagai bahan campuran rokok.
Efek / gejala yang timbul dari pemakaian
kokain adalah :
- Dapat memberikan efek kegembiraan yang berlebihan bagi si pengguna
- Sering merasa gelisah
- Menurunnya berat badan
- Timbul masalah pada kulit
- Mengalami gangguan pernafasan
- Sering kejang-kejang
- Sering mengeluarkan dahak
- Mengalami emfisema ( kerusakan pada paru-paru)
- Turunnya selera makan
- Mengalami paranoid
- Mengalami gangguan penglihatan
- Sering merasa kebingungan
5. LSD atau
Lysergic Acid / Acid / Trips / Tabs
Adalah jenis
narkotika yang tergolong halusinogen. Biasanya berbentuk lembaran kertas kecil,
kapsul, atau pil.
Cara
pemakaiannya adalah diletakkan di lidah. Narkotika ini akan bereaksi setelah 30
s/d 60 menit kemudian, dan akan berakhir efeknya setelah 8 hingga 12 jam.
Efek / gejala yang biasa terlihat dari si
pemakai adalah :
- Sering berhalusinasi mengenai berbagai kejadian, tempat, warna, dan waktu
- Sering terobsesi dengan apa yang ada dalam halusinasinya
- Sering juga mengalami paranoid akibat hal-hal yang dihalusinasikannya
- Denyut jantung dan tekanan darahnya meningkat
- Diafragma mata melebar
- Mengalami demam
- Sering depresi dan merasa pusing
- Memiliki rasa panik dan takut yang berlebihan
- Mengalami gangguan persepsi.
6. Opiat / opium
Adalah zat
berbentuk bubuk yang dihasilkan oleh tanaman yang bernama papaver somniferum.
Kandungan morfin dalam bubuk ini biasa digunakan untuk menghilangkan rasa
sakit.
Cara
Penggunaan : Penggunaan
opiat adalah dengan cara dihisap.
Adapun efek / gejala yang timbul dari
narkotika jenis ini antara lain :
- Memiliki semangat yang tinggi
- Sering merasa waktu berjalan begitu lambat
- Merasa pusing / mabuk
- Birahi meningkat
- Timbul masalah kulit di bagian mulut dan leher
- Sering merasa sibuk sendiri
7. Kodein
Adalah
sejenis obat batuk yang biasa digunakan / diresepkan oleh dokter, namun obat
ini memiliki efek ketergantungan bagi si pengguna.
Cara
Penggunaan : Kodein
merupakan hasil proses dari metilasi morfin. Cara penggunaannya dengan jalan
dihisap.
Efek
/ gejalanya antara lain :
- Mengalami euforia
- Sering mengalami gatal-gatal
- Mengalami mual dan muntah
- Mudah mengantuk
- Mulut terasa kering
- Mengalami hipotensi
- Mengalami depresi
- Sering sembelit
- Mengalami depresi saluran pernafasan
8. Metadon
Adapun efek / gejalanya antara lain :
- Mengalami sembelit
- Sering mengantuk tetapi tidak bisa tidur
- Pada wanita hamil dapat mengalami keguguran / bayi premature
- Mengalami koma
9. Barbiturat
Biasa
digunakan sebagai obat tidur. Cara kerjanya mempengaruhi sistem syaraf.
Efek dari mengkonsumsi barbiturat dapat terlihat 3 hingga 6 jam.
Efek dan
gejalanya :
- Sering sembrono
- Euforia
- Sering merasa kebingungan
- Mengalami pingsan
- Mengalami masalah pernafasan
2. PSIKOTROPIKA
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang memiliki Khasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya.
Jenis
Psikontropika :
1. Ekstasi
Adalah
senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat yang dapat mengakibatkan
penggunanya menjadi sangat aktif. Ekstasi dapat berbentuk tablet, pil, serta
serbuk.
Nama Lain
dari psikontropika jenis ini adalah inex, Metamphetamines.
Efek yang timbul dari penggunanya antara lain
:
·
Timbulnya euforia
·
Mengalami mual
·
Dehidrasi
·
Timbul percaya diri yang berlebih
·
Sering merasa kebingungan
·
Meningkatnya denyut
jantung, suhu tubuh, dan tekanan darah
·
Mengalami pusing, bahkan
pingsan
·
Terganggunya daya ingat dan
jika dipakai dalam jangka panjang dapat merusak otak
·
Mengalami gangguan mental
2. Sabu-sabu
Merupakan
zat yang biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang parah, seperti
gangguan hiperaktivitas kekurangan erhatian atau narkolepsi.
Cara
Penggunaan : Cara
penggunaan sabu-sabu adalah dengan jalan dihisap.
Efek
yang ditimbulkan
- Jantung berdebar-debar
- Naiknya suhu tubuh
- Mengalami insomnia
- Timbul euforia
- Nafsu makan menghilang
- Kekurangan kalsium
- Mengalami depresi yang berkepanjangan
3. Sedatif – hipnotik
Nama lain
dari jenis psikontropika ini adalah Benzodiazepin/BDZ, BK, Lexo, MG, Rohip,
Dum.
Cara
Penggunaan:
Cara
pemakaiannya adalah dengan jalan diminum atau bisa juga disuntikkan intravena
atau anus. Biasanya dokter memberikan obat ini untuk mengatasi kecemasan
atau panik yang membuat insomnia.
Efek
penggunaannya antara lain :
- Sulit mengendalikan diri
- Menjadi acuh
- Mengalami gangguan konsentrasi
- Mengalami kebingungan
- Euforia
- Kalau berjalan menjadi sempoyongan
- Mengalami slurred speech ( berbicara sambil menelan )
4. Nipam
Adalah sejenis pil koplo yang dikonsumsi
untuk mengurangi anseitas. Biasanya digunakan secara bersamaan dengan minuman
beralkohol yang sebenarnya dapat beresiko bahaya bagi penggunanya.
Ciri
pengguna pil ini adalah :
- Mengalami cadel saat berbicara
- Jalan sempoyongan
- Wajah menjadi kemerahan
- Menjadi banyak bicara
- Kurang fokus
- Turunnya kesadaran
5. Angel Dust (PCP/
phencyclidine)
Angel dust termasuk halusinogen. Zat ini
dikonsumsi sebagai sampingan oleh pengguna narkoba terutama di Amerika Serikat.
Obat ini diproduksi dalam bentuk bubuk dan
bentuk cair , biasanya disemprotkan ke bahan berdaun seperti ganja, mint,
oregano, peterseli atau Jahe Daun, dan rokok.
Efek yang ditimbulkan :
- Sering berhalusinasi
- Gangguan fungsi motorik
- Meningkatnya detak jantung
- Suhu tubuh meningkat
6. Speed
Speed atau biasa disebut methamphetamine
merupakan stimulan sistem saraf pusat yang kuat dan adiktif. Obat ini
berbentuk bubuk dan berwarna putih, tidak berbau, dan berasa pahit. Cara kerja
obat ini adalah dengan merangsang sel-sel otak, meningkatkan mood dan gerakan
tubuh. Methamphetamine merupakan stimulan yang kuat dan tahan lama karena mampu
menembus sistem saraf pusat lebih mudah daripada amfetamin. Cara pemakaiannya
bisa dicampurkan pada rokok, dihisap, ataupun disuntikkan
Efek dari
pemakaian :
- Menjadi hiperaktif
- Banyak bicara
- Nafsu makan menurun
- Libido meningkat
- Meningkatnya denyut jantung, suhu tubuh dan tekanan darah
- Pupil mata melebar
- Insomnia
- Tangan gemetar (tremor)
- Sering gugu
- Cepat marah
- Sering mengalami kebingungan dan cemas
- Sering berhalusinasi
7. Demerol
Adalah sejenis narkoba yang digunakan sebagai
penghilang rasa sakit dan nyeri. Jika over dosis, bbat ini dapat berakibat
kematian bagi penggunanya. Bagi penderita asma dilarang keras mengkonsumsinya.
Obat ini juga memberikan efek kecanduan.
Ciri / efek
yang ditimbulkan jika kecanduan obat ini adalah :
- Melambatnya sistem pernafasan dan detak jantung
- Mengantuk
- Kelemahan pada otot
- Berkeringat
- Gangguan pada pupil
3. ZAT ADIKTIF
Zat Adiktif
merupakan zat yang berbahaya, yang diperoleh dari bahan-bahan alamiah baik semi
sintetis maupun sintetis. Zat ini dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain
yang bekerja mengganggu sistem syaraf pusat. Contoh zat adiktif : lem, aceton,
ether dan sebagainya.
Yang
tergolong dalam jenis narkoba ini antara lain :
1. Alkohol / etanol
alkohol adalah
senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil yang terikat pada
atom karbon. Alkohol biasanya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan
obat. Ia juga bisa berfungsi sebagai zat pengawet.
Dalam dunia
otomotif, alkohol / etanol digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, dimana
Alkohol dapat digunakan sebagai antibeku pada radiator.
Alkohol
mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing berupa karbon yang menghasilkan efek
yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat
anaestetik yang dihisap.
Alkohol
dapat diperoleh dengan dua cara, yakni :
· Sistem fermentasi,dapat
memanfaatkan glukosa yang diproduksi dari gula
dari hidrolisis amilum yang dibantu dengan khamir yang diproses
dengan suhu dibawah 37 °C.
· Dengan hidrasi langsung,
yaitu menggunakan etilena (Hidrasi etilena) atau alkana
lain dari proses cracking dari minyak bumi yang
didistilasi.
Efek / gejala bagi pemakai :
·
Teler / mabuk
·
Menyebabkan kegagalan
pernapasan akut seperti yang terjadi pada bahaya formalin
·
Menghilangkan kesadaran
·
Dapat mengakibatkan
kematian
2. Nikotin
Nikotin adalah
senyawa kimia yang dihasilkan secara alami oleh tumbuh-tumbuhan sejenis suku
terung-terungan seperti tembakau dan tomat. Nikotin
merupakan salah satu racun saraf. Jenis zat ini biasanya digunakan untuk bahan
baku pembuatan insektisida.
Pada seorang
perokok, proses kerja nikotin adalah masuk ke dalam paru paru untuk selanjutnya
diserap oleh aliran darah, dan dalam waktu kurang lebih 8 detik, zat ini akan
sampai ke otak untuk selanjutnya merubah kerja otak. Proses penyebaran racun
ini berlangsung cepat dikarenakan bentuknya mirip dengan acetylcholine yang
normal terdapat di dalam otak.
Adapun efek
dari penggunaan nikotin antara lain :
- Meningkatkan denyut jantung
- Meningkatnya kadar gula dalam darah seperti bahaya mengkonsumsi gorengan secara rutin.
- Menimbulkan efek segar setelah memakainya
- Menimbulkan euforia
- Nafas terasa berat
- Dapat mengakibatkan kanker dan stroke seperti bahaya makan mie instan terlalu sering.
3. Kafein
Kafein
adalah zat adiktif yang bekerja untuk mempengaruhi sistem metabolisme dan saraf
pusat. Kafein digunakan sebagai pengurang rasa lelah serta untuk mencegah /
mengurangi rasa kantuk. Bagi para atlet, kafein biasanya dapat meningkatkan
daya tahan agar kuat dalam berlari. Namun zat ini adalah penyebab asma dan makanan untuk penderita asam lambung yang harus
di hindari.
Kafein dapat
menyebabkan efek kecanduan bagi penggunanya. Biasanya zat ini terdapat pada
kopi dan teh.
Adapun beberapa efek yang ditimbulkan zat ini
adalah :
- Saat pengguna mulai menghentikan pemakaian zat ini, maka dapat menimbulkan pusing, ngantuk, pemarah, serta timbul kecemasan.
- Gangguan mood
- Meningkatnya stress
- Mempercepat rusaknya tulang
- Meningkatkan gula darah
- Meningkatnya tekanan darah
- Meningkatnya detak jantung
- Insomia
- Meningkatkan kadar asam dalam perut
- Mempercepat penuaan dini
- Gangguan prostat
4. Zat desainer
Merupakan
zat yang dibuat secara ilegal. Zat ini sangat dilarang pemerintah untuk dikonsumsi.
Zat-zat ini sudah banyak beredar dengan nama speed ball, Peace pills,
crystal, angel dust rocket fuel.
Adapun efek
penggunaan zat ini hampir sama dengan efek yang ditimbulkan oleh penggunaan
narkoba jenis yang lainnya.
Kebanyakan
jenis jenis narkoba yang beredar di pasaran internasional adalah berbentuk
seperti sagu. Serbuk putih, kuning, atau kecoklat-coklatan.
Demikianlah
beberapa penjelasan tentang jenis-jenis narkoba serta efek bagi penggunanya.
Ada baiknya kita menjauhi zat-zat berbahaya yang akhirnya membawa dampak
negatif bagi diri kita sendiri. Sayangi diri kita dengan menjauhi narkoba.
UNDANG – UNDANG TENTANG NARKOBA
Apa sanksi
hukum penyalahguna narkoba?
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai
berikut :
Pasal 111 UU RI
No. 35 Tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk
tanaman]
Pasal 111:
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
Pasal 112:
1.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika]
Pasal 114
1.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
2.
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon
atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6
(enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 UU RI
No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka yang merupakan korban lahgun narkotika, bisa
direhab]
Pasal 127
1.
Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
3.
Dalam hal
Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti
sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997, sanksi bagi pelaku kejahatan psikotropika?
Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997:
Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997:
1. Barang siapa: Memproduksi psikotropika selain yang
ditetapkan dalam ketentuan pasal 5, atau Memproduksi atau mengedarkan
psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, atau Memproduksi atau mengedarkan
psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang
bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksiud dalam pasal 9 ayat 1
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda 200juta
rupiah.
2. Barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang
ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 dipidanakan dengan pidana penjara, paling lama
5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah
3.
Barang siapa menerima penyalur psikotropika selain
yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah
4.
Barang siapa menyerahkan psikotropika selain yang
ditetapkan dalam pasal 14 ayat 1, 2, 3 dan 4 dipidana dengan pidana penjara 3
tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah
5.
Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain
yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 60 juta rupiah. Apabila yang
menerima penyerahan itu pengguna maka dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 bulan
Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997
barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta (pengguna)
Pasal 71 UU RI No. 5 Tahun 1997
1.
barang siapa bersekongkol atau bersepakat untuk
melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau
mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, 62,
dan pasal 63 dipidana sebagai pemufakatan jahat
2. Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut (produksi)
Dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikianlah Jenis Jenis Narkoba
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih
Dibuat Oleh : Amanah Cengkeh Padang
No comments:
Post a Comment