PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI
Berikut
Adalah Pengertian HAM Menurut Para Ahli, antara lain :
1. Menurut
Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang
dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya
universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku,
agama maupun sebagainya.
2. Menurut Kevin
Boyle dan David Beetham
HAM adalah hak-hak
individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
3. Menurut Prof.
Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu
hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia
berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga
bersifat suci.
4. Menurut
Oemar Seno Adji
HAM ialah hak yang
melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang
memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).
5. Menurut G.J
Wolhos
HAM merupakan
sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di
dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM
orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
6. Menurut UU
No 39 Tahun 1999
HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan YME. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib
di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta martabat
setiap manusia.
7. Menurut Leah
Kevin
Menurut Leah Kevin
Konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama
adalah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya
karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal
dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari
hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau
nasional.
8. Menurut C. De
Rover
HAM adalah hak
hukum yang sama kepada setiap manusia baik kaya atau miskin, laki-laki maupun
wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap
tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari
aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dijunjung
tinggi serta dilindungi.
9. Menurut Muladi
HAM adalah segala
hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
10. Menurut Komnas
HAM
HAM mencakup segala
bidang kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan.
Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hak-hak asasi politik
dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan
penderitaan dan kemiskinan. Tetapi, dilain pihak, persoalan keamanan
kemiskinan, dan alasan lainnya, tidak dapat digunakan secara sadar untuk
melakukan pelanggaran ham dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. Hak
asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan
melindungi individu, golongan maupun kelompok, ditengah-tengah kekerasan
kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata sebuah bangsa dengan
warganya yang lemah.
11. Menurut Haar
Tilar
HAM adalah hak hak
yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap
insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir
ke dunia.
12. Menurut Austin-Ranney
HAM adalah ruang
kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam
konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
13. Menurut Jack
Donney
HAM adalah hak-hak
yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia.
Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat
atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai
seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME
14. Menurut Karel
Vasak
HAM di
klasifikasikan dari tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema pada
Revolusi Perancis, yaitu: Generasi Pertama; Hak Politik
dan Sipil (Liberte); Generasi Kedua, Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya
(Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite). Tiga generasi
tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling melengkapi dan saling
berkaitan. Vasak menggunakan istilah "generasi" untuk menunjuk pada
ruang lingkup dan substansi hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu
tertentu.
15. Menurut Mahfudz
M.D
HAM adalah hak yang
melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir
ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
16. Menurut A.J.M.
Milne
HAM adalah suatu
hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan
juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai manusia.
17. Menurut John
Locke
HAM adalah hak-hak
yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh
karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini
sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya
sangat suci.
18. Menurut
SHAW
HAM adalah jika
wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki
bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian,
klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat
terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan
pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang,
pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan "hak" itu memiliki
kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.
19. Menurut Franz
Magnis Suseno
HAM adalah hak-hak
yang sudah dipunyai pada setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari
masyarakat (manusia lain). Bukan karena hukum positif yang berlaku, tapi atas
martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai HAM karena ia merupakan
manusia.
20. Menurut Peter
R. Baehr
HAM adalah hak
dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.
Demikianlah Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih
Dibuat Oleh : Amanah Cengkeh Padang
No comments:
Post a Comment